Lompat ke isi

Gugatan perwakilan kelompok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Penerapan

[sunting | sunting sumber]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, gugatan perwakilan kelompok diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 Diarsipkan 2019-07-14 di Wayback Machine. tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

"Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

— Pasal 1 huruf a Per MA No. 1/2002.

Syarat pengajuan

[sunting | sunting sumber]

Syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.

Per MA No. 1/2002 tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal. Jika anggotanya sedikit, akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa dalam bentuk kumulatif atau intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), di mana proses pemeriksaannya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan melalui proses perwakilan kelompok. Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya sedikit orang (5-10 orang), permohonan gugatan tersebut lebih tepat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima; atau harus diajukan melalui gugatan perdata biasa. Pengadilan dapat beralasan untuk menolak beperkara melalui class action, jika ternyata anggota kelompoknya hanya terdiri dari beberapa orang.[1]

  1. ^ Harahap, hlm. 141-143.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Harahap, M. Yahya (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Disertai Penjelasannya. Sinarsindo Utama. 2014. ISBN 978-602-14382-0-6. 
  • Soeroso, R. (2016). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.